JAKARTA, iNews.id - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) mencapai kesepakatan baru terkait biaya sewa untuk 11 RS Siloam. Kesepakatan tersebut berlaku efektif mulai 2021 hingga 2035.
"Kesepakatan ini merupakan salah satu tonggak penting dalam meningkatkan transparansi dan tata kelola bisnis pada perusahaan induk serta anak usahanya," kata Corporate Secretary LPKR, Murni Nurdini, Kamis (1/4/2021).
LPKR dan RS Siloam bersepakat biaya sewa tetap dihitung berdasarkan persentase atas pendapatan yang disesuaikan secara bertahap setiap tahun. Skemanya mulai dari 6 persen pada 2021, 6,1 persen pada 2022, 6,2 persen pada 2023, 6,3 persen pada 2024, 6,4 persen pada 2025 dan 2026, dan 6,5 persen di 2027 hingga seterusnya.
Tercapainya kesepakatan ini memberikan kepastian jangka panjang terhadap keberlangsungan usaha RS Siloam. Selain itu, kesepakatan ini sekaligus memberikan LPKR penghematan biaya sebesar Rp154 miliar pada 2021 jika dibandingkan dengan struktur biaya sewa yang berlaku saat ini.
"Ke depan, pencapaian kesepakatan tersebut akan menciptakan nilai lebih untuk RS Siloam, juga bagi LPKR sebagai pemegang saham terbesar di RS Siloam," katanya.