Maria Pauline Lumowa Bobol BNI Rp1,7 Triliun, Begini Modus Operandinya

Aditya Pratama
Buron kasus pembobol bank Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa mengenakan baju tahanan. (Foto: Kemenkumham).

JAKARTA, iNews.id - Pelarian Marie Pauline Lumowa, salah satu tersangka utama kasus pembobolan BNI berakhir. Buron selama 17 tahun, Maria akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, Maria Pauline bersama Adrian Waworuntu melakukan aksi pembobolan itu pada 2002-2003.

"Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu," kata Yasonna, Kamis (9/7/2020).

Modus operandinya, PT Gramarindo menggunakan fasilitas kredit ekspor (L/C) dengan dokumen ekspor fiktif. Perusahaan itu menggunakan BNI sebagai advising/confirming bank. L/C tersebut fiktif karena perusahaan sama sekali tak melakukan ekspor BBM sesuai dokumen tapi malah menerima pembayaran.

"Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
20 hari lalu

BNI Bukukan Laba Rp15,12 Triliun per September 2025

Buletin
1 bulan lalu

Menkeu Purbaya Sidak ke Bank Mandiri dan BNI, Pastikan Penyaluran Kredit Sesuai Tujuan

Nasional
1 bulan lalu

Menkeu Purbaya Tiba-Tiba Sidak Kantor Pusat BNI, Ada Apa?

Nasional
2 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Tetapkan 9 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal