JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 atau extremely high risk Covid-19. Terkait dengan itu, semua penumpang penerbangan dari Indonesia dilarang masuk Hong Kong.
Mengutip laman resmi kementerian Luar Negeri (Kemenlu), kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Hong Kong tersebut mulai berlaku pada Jumat (25/6/2021).
Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia.
Sebelumnya, Hong Kong telah menerapkan kebijakan serupa untuk Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," tulis keterangan Kemenlu, dikutip Sabtu (26/6/2021).
Kemenlu pun menyarankan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terdampak kebijakan baru ini, agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.
Konsulat Jenderal Republkik Indonesia (KJRI) Hong Kong juga akan memastikan pemenuhan hak-hak TKI sesuai ketentuan yang berlaku.
"KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini," demikian pernyataan Kemenlu.