JAKARTA, iNews.id - Daerah yang masuk kategori level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dapat melakukan 5 kegiatan di sarana publik dengan kapasitas hingga 100 persen.
Hal itu, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Inmendagri itu, ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin (18/10/2021) dan berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (19/10/2021).
Dalam aturan itu, ditetapkan ketentuan terkait mobilitas masyarakat dengan kapasitas 100 persen di 5 tempat, dan kapasitas 75 persen di 11 tempat atau sarana publik.
Khusus untuk daerah yang masuk kategori level 1, penerapan PPKM akan mengalami kelonggaran menuju ke kondisi normal, dimana sebagian besar tempat atau sarana publik dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Berikut 5 aturan untuk tempat-tempat atau sarana publik dengan kapasitas 100 persen: