Masuk Kategori Level 1 PPKM, 5 Kegiatan di Sarana Publik Ini Boleh Dibuka dengan Kapasitas 100 Persen

Dita Angga
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan Pemilu 2024 digelar April atau Mei. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Daerah yang masuk kategori level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dapat melakukan 5 kegiatan di sarana publik dengan kapasitas hingga 100 persen. 

Hal itu, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Inmendagri itu, ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin (18/10/2021) dan berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (19/10/2021). 

Dalam aturan itu, ditetapkan ketentuan terkait mobilitas masyarakat dengan kapasitas 100 persen di 5 tempat, dan kapasitas 75 persen di 11 tempat atau sarana publik.  

Khusus untuk daerah yang masuk kategori level 1, penerapan PPKM akan mengalami kelonggaran menuju ke kondisi normal, dimana sebagian besar tempat atau sarana publik dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen. 

Berikut 5 aturan untuk tempat-tempat atau sarana publik dengan kapasitas 100 persen: 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
1 tahun lalu

Kemenhub Rampungkan 25 PSN sejak 2020, Bandara YIA hingga Pelabuhan Sorong

Bisnis
2 tahun lalu

Kemenhub Bakal Kurangi Kapasitas Penumpang KA Subsidi Mulai 1 Agustus

Bisnis
3 tahun lalu

Damri Sediakan 56 Juta Kursi untuk Angkutan Lebaran 2023, Tiket Bisa Dipesan Sekarang

Bisnis
3 tahun lalu

Tabungan Orang RI di Bank Rp690 Triliun, Jokowi Dorong Masyarakat Belanja Sebanyak-banyaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal