JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan aturan baru pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), salah satunya wajib menggunakan aplikasi PduliLindungi bagi masyarakat yang masuk supermarket dan hypermarket.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," bunyi aturan tersebut, dikutip Selasa (14/9/2021).
Sementara untuk jam operasional supermarket dan hypermarket juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan itu hanya berlaku bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00.