JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, membeberkan 7 kriteria atau nilai dasar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian tersebut.
Pertama, berorientasi pelayanan, mampu memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, memiliki sikap ramah, cekatan, solutif, serta dapat diandalkan. Juga, terus melakukan perbaikan tiada henti
Kedua, akuntabel. Dimana ASN diharapkan mampu melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Ketiga, kompeten. ASN yang juga adalah anggota KORPRI harus meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar, dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Keempat, harmonis, yaitu sikap menghargai setiap orang apapun latar belakangnya, suka menolong orang lain, dan membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Kelima, kolaboratif, yakni nilai dasar yang dapat diimplementasikan dengan memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerjasama, dan mampu menggerakkan pemanfaatan sumber daya untuk tujuan bersama.
Keenam, adaptif. Dimana di tengah pandemi Covid-19 ini ASN diharapkan cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan, terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas, serta bertindak proaktif.
Ketujuh, loyal. Dimana ASN harus memegang teguh ideologi pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah, menjaga nama baik ASN, pimpinan, instansi, dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.