Menhub Usul SIKM Jakarta Ditiadakan

Aditya Pratama
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menilai, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sudah tidak relevan di era new normal. Dia meminta SIKM dihapus.

Menhub mengatakan, penghapusan SIKM bagi masyarakat yang ingin bepergian dari dan menuju Jakarta sudah diusulkan kepada Gugus Tugas Covid-19. Hingga saat ini, SIKM masih diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Namun, kata Menhub, SIKM sekarang hanya berlaku untuk moda transportasi umum, seperti pesawat dan kereta api.

"Tentang SIKM ini memang kewenangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (1/7/2020).

Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu menilai, penerapan SIKM tidak optimal karena hanya berlaku pada transportasi umum saja. Sementara, kendaraan pribadi kini tak butuh SIKM.

"Karena memang percuma. (Transportasi) udara, kereta api, bus (pakai SIKM) tapi darat tidak dilakukan," ucap Menhub.

Penerapan SIKM saat ini hanya diperuntukkan bagi warga non-Jabodetabek. Sementara warga sekitar Jakarta boleh keluar masuk ibu kota tanpa SIKM.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Ini Alasan KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Semarang

Nasional
21 hari lalu

Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi, KPK Usut Mekanisme Pengadaan di DJKA

Nasional
21 hari lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Nasional
28 hari lalu

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Kembali Absen dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal