MenPAN-RB dan Sri Mulyani Bahas Besaran Insentif untuk ASN yang Pindah ke IKN, Berapa Ya?

Ikhsan Permana SP
Ilustrasi insentif bagi ASN yang pindah ke IKN (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas saat ini tengah membahas pemberian tunjangan khusus pada ASN yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Menurutnya, sesuai dengan PP No. 7/1977, apabila ada alasan-alasan yang kuat, kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.

"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata Anas dalam keterangan tertulis dikutip Senin (18/12/2023).

Ia berharap insentif khusus tersebut mendorong minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik.

Di sisi lain Anas mengatakan, pemerintah akan memindahkan 3.246 ASN ke IKN pada tahap pertama. Secara bertahap pemindahan tersebut akan dimulai pada bulan Juli hingga November 2024 mendatang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Media Asing Sebut IKN bakal Jadi Kota Hantu, Purbaya: Nggak Usah Takut

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Yakin IKN Tak Jadi Kota Hantu: Jangan Dengar Orang Luar, Sering Salah

Nasional
8 hari lalu

Respons Media Asing, Anggota DPR: IKN Kota Masa Depan, Bukan Kota Hantu

Nasional
8 hari lalu

Media Asing Singgung IKN bakal Jadi Kota Hantu, DPR: OIKN Harus Segera Menjawab!

Nasional
12 hari lalu

Ini Penjelasan BGN soal Heboh Insentif Rp5 Juta untuk Konten MBG Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal