Menteri ESDM Minta Hal Ini ke Perusahan Tambang Minerba 

Suparjo Ramalan
Menteri ESDM Arifin Tasrif minta hal ini ke perusahaan tambang minerba (foto: iNews.id/Atikah)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Arifin Tasrif meminta badan usaha pertambanganminerba terus memperkuat program yang berdampak positif bagi masyarakat. Realisasi terhadap program yang dimaksud pun terus didorong. 

"Inisiatif yang dijalankan, realisasi program upaya kolaboratif, dan komitmen Direksi badan usaha pertambangan minerba terus diperkuat untuk menciptakan perubahan positif yang  berkelanjutan melalui PPM," kata Arifin, Rabu (13/12/2023).

Agar badan usaha pertambangan minerba berkontribusi optimal kepada masyarakat, pemerintah telah mengatur pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) dalam beberapa regulasi turunan. Salah satunya, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Regulasi tersebut antara lain mencakup Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM.

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sudah menginisiasi program yang dinamai Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau Tambang Mensejahterakan Masyarakat (Tamasya) Award. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Harta Orang Terkaya Indonesia Menyusut Rp37 Triliun dalam Sehari, Ini Penyebabnya

10 hari lalu

Bahlil Ungkap 10.000 Desa Belum Terjangkau Listrik, Ini Tantangannya

11 hari lalu

Bahlil Ungkap Rencana Badan Usaha Khusus Gantikan SKK Migas, Langsung di Bawah Presiden

23 hari lalu

Ambisi Prabowo Bangun Kedaulatan Emas Indonesia, dari Tambang hingga ke Bank Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal