OJK Berlakukan Kerja dari Rumah bagi Lebih dari 70 Persen Pegawai

Aditya Pratama
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah di tengah pandemi virus korona. Kebijakan tersebut diharapkan tidak mengurangi produktivitas pegawai.

"Sekitar lebih dari 70 persen pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo melalui keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).

Anto mengatakan, sekitar 30 persen pegawai OJK tetap masuk kantor untuk memastikan tetap berfungsinya layanan industri jasa keuangan. Namun, mereka diminta tetap menjaga kesehatan, menghindari keramaian dan diperpendek jam kerjanya.

Kebijakan ini, kata Anto, merupakan bentuk dukungan OJK terhadap arahan Presiden Jokowi untuk mencegah meluasnya penyebaran virus korona COVID-19. Presiden sebelumnya telah meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah seperti belajar, bekerja, dan beribadah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

57 tahun lalu

OJK Jamin Pasar Modal Indonesia Tak Akan Turun Kasta di MSCI

57 tahun lalu

OJK Minta BEI Rutin Gelar Rapat dengan MSCI demi Cegah Downgrade Pasar Modal RI

57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal