OJK Berlakukan Kerja dari Rumah bagi Lebih dari 70 Persen Pegawai

Aditya Pratama
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah di tengah pandemi virus korona. Kebijakan tersebut diharapkan tidak mengurangi produktivitas pegawai.

"Sekitar lebih dari 70 persen pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo melalui keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).

Anto mengatakan, sekitar 30 persen pegawai OJK tetap masuk kantor untuk memastikan tetap berfungsinya layanan industri jasa keuangan. Namun, mereka diminta tetap menjaga kesehatan, menghindari keramaian dan diperpendek jam kerjanya.

Kebijakan ini, kata Anto, merupakan bentuk dukungan OJK terhadap arahan Presiden Jokowi untuk mencegah meluasnya penyebaran virus korona COVID-19. Presiden sebelumnya telah meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah seperti belajar, bekerja, dan beribadah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Nasional
5 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Nasional
13 hari lalu

Resmi Pimpin OJK, Friderica Widyasari Janji Pulihkan Kepercayaan ke Pasar Modal

Nasional
26 hari lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal