JAKARTA, iNews.id - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras terbukti tidak efektif mengendalikan harga beras di pasar. Sebab masalah utamanya berada dari sisi produksi alias suply.
Yeka mengatakan ketika pasokan beras kurang di masyarakat, maka sudah otomatis harga itu akan naik, meskipun Pemerintah sudah menetapkan HET. Sebab, belum ada mekanisme pengawasan yang jelas dari lahirnya kebijakan tersebut.
"Pola kebijakan HET tidak pas menstabilkan harga, beras ini pada intinya masalah suply demand, kalau suply banyak harga bisa turun, kalau beras sedikit harga naik. Ini masalah persoalan produksi, buat apa pakai HET," ucap Yeka dalam konferensi pers virtual, Senin (18/9/2023).
Pada kesempatan tersebut, Yeka menjelaskan Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 57/2017 tentang HET Beras Premium maksimal Rp12.800 sejak Bulan Januari 2022 - Maret 2023. Namun berdasarkan data Kemendag, sejak bulan November 2022 lalu harga beras mulai diatas HET sebesar Rp12.814/kg.