Ombudsman Sebut Kebijakan HET hingga Bansos Tak Efektif Kendalikan Harga Beras, Kok Bisa?

Iqbal Dwi Purnama
anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (screnshot)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras terbukti tidak efektif mengendalikan harga beras di pasar. Sebab masalah utamanya berada dari sisi produksi alias suply.

Yeka mengatakan ketika pasokan beras kurang di masyarakat, maka sudah otomatis harga itu akan naik, meskipun Pemerintah sudah menetapkan HET. Sebab, belum ada mekanisme pengawasan yang jelas dari lahirnya kebijakan tersebut.

"Pola kebijakan HET tidak pas menstabilkan harga, beras ini pada intinya masalah suply demand, kalau suply banyak harga bisa turun, kalau beras sedikit harga naik. Ini masalah persoalan produksi, buat apa pakai HET," ucap Yeka dalam konferensi pers virtual, Senin (18/9/2023).

Pada kesempatan tersebut, Yeka menjelaskan Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 57/2017 tentang HET Beras Premium maksimal Rp12.800 sejak Bulan Januari 2022 - Maret 2023. Namun berdasarkan data Kemendag, sejak bulan November 2022 lalu harga beras mulai diatas HET sebesar Rp12.814/kg. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mentan Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri, Dikirim Pakai 6 Kapal

Nasional
5 hari lalu

Daftar Harga Pangan 17 Januari 2026: Beras-Gula Naik, Telur Ayam Turun

Nasional
6 hari lalu

Daftar Harga Pangan 16 Januari 2026: Beras hingga Cabai-Bawang Turun, Daging Sapi Naik

Nasional
6 hari lalu

Bapanas Ungkap Penyaluran 1,5 Juta Ton Beras SPHP Dimulai Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal