JAKARTA, iNews.id - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta secara tegas menolak usulan pembebasan taksi online dari kebijakan ganjil-genap. Asosiasi menilai taksi online bukan transportasi umum.
"Pada prinsipnya Organda mendukung kebijakan Pemprov DKI tentang ganjil-genap. Tapi tidak setuju kalau taksi online dikecualikan atau dibebaskan di program ganjil-genap," ujar Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan saat dihubungi iNews.id, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menyatakan kendaraan berpelat hitam bukan kategori transportasi umum. Dengan kata lain, transportasi umum harus berpelat kuning.
"Kecuali angkutan sewa yang memang terdaftar (berpelat hitam)," kata dia.
Selain itu, kata Shafruhan, taksi online yang berpelat hitam tentu akan sulit dibedakan dengan kendaraan pribadi. Dengan begitu, akan mempersulit petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dalam melakukan pengawasan.
"Kontrolnya seperti apa kalau taksi online dibebaskan. Kontrol aparat di lapangan seperti apa? Akan sulit nanti membedakannya di lapangan," ucapnya.