Organda DKI Tolak Rencana Taksi Online Dikecualikan Ganjil Genap

Isna Rifka Sri Rahayu
Taksi online. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta secara tegas menolak usulan pembebasan taksi online dari kebijakan ganjil-genap. Asosiasi menilai taksi online bukan transportasi umum.

"Pada prinsipnya Organda mendukung kebijakan Pemprov DKI tentang ganjil-genap. Tapi tidak setuju kalau taksi online dikecualikan atau dibebaskan di program ganjil-genap," ujar Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan saat dihubungi iNews.id, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menyatakan kendaraan berpelat hitam bukan kategori transportasi umum. Dengan kata lain, transportasi umum harus berpelat kuning.

"Kecuali angkutan sewa yang memang terdaftar (berpelat hitam)," kata dia.

Selain itu, kata Shafruhan, taksi online yang berpelat hitam tentu akan sulit dibedakan dengan kendaraan pribadi. Dengan begitu, akan mempersulit petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dalam melakukan pengawasan.

"Kontrolnya seperti apa kalau taksi online dibebaskan. Kontrol aparat di lapangan seperti apa? Akan sulit nanti membedakannya di lapangan," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Mobil
24 hari lalu

Mobil Listrik Denza D9 Jadi Taksi Online Grab

Seleb
27 hari lalu

Viral WN Korsel Bikin Onar di Jakarta! Ngamuk di Taksi hingga Rusak Restoran

Megapolitan
27 hari lalu

Viral WN Korea Ngamuk di Taksi Online gegara Terjebak Macet di Jakarta Selatan

Megapolitan
2 bulan lalu

Geger! Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas dalam Mobil di Pasar Minggu Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal