JAKARTA, iNews.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah memberikan keringanan kredit kepada 50.505 nasabah terdampak Covid-19. Hingga 24 Maret 2020, BNI telah merestrukturisasi kredit hingga Rp39,44 triliun.
“Kami melakukan ini melalui aplikasi digital. Ini terbukti dapat mempercepat proses pengajuan dan pemberian keringanan kredit, agar nasabah yang terdampak virus corona bisa terbantu,” ujar Wakil Direktur Utama BNI Anggoro Eko Cahyo saat rapat bersama Komisi VI DPR RI via daring Kamis (30/4/2020).
Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan restrukturisasi hanya 18 hari saja. BNI mampu meringankan kredit kepada 42.499 nasabah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), senilai Rp19,92 triliun.
Sedangkan untuk 8.006 nasabah non-UMKM senilai Rp19,52 triliun. “Semua nasabah yang mengajukan belum tentu kita beri. Kita sangat berhati-hati supaya tidak ada moral hazard, jangan sampai kita salah sasaran memberikan keringanan kredit ini,” ujar Anggoro.
Anggoro menyebutkan, dalam memberikan keringanan kredit, BNI mewajibkan nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit untuk melengkapi dokumen sampai tiga bulan mendatang.
Secara keseluruhan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah merestrukturisasi sebanyak 832.052 nasabah dengan nilai Rp120,85 triliun sampai 24 April 2020.