Partai Buruh Demo Tuntut Omnibus Law Dicabut: Gaji PNS Naik 8 Persen, Kita Cuma 1,58 Persen!

muhammad farhan
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Foto: iNews.id/Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Partai Buruh hari ini, Senin (8/7/2024) menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta. Dalam kesempatan itu, mereka menuntut pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang menyebabkan kenaikan gaji tak berimbang dengan inflasi.

Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal kenaikan upah buruh terlalu minim dan tak seimbang dengan kenaikan inflasi sekitar 2,8 persen. Said mengatakan daya beli masyarakat kini juga semakin menurun hingga 30 persen. Ia pun menuding penyebab ini semua adalah UU Ciptaker atau Omnibus Law.

"Sekarang inflasi 2,8 persen. Naik upah temen temen ngerasain nggak cuma 1,58 persen, kita semua nombok. Apalagi kalau upah rill. Upah riil atau Daya beli kita itu turun 30 persen, penyebabnya adalah Omnimbus law," ucap Said selepas mengantar massa buruh aksi di Patung Kuda.

Said menjelaskan kenaikan upah pekerja kemarin hanya sebesar 1,58 persen. Hal ini tak sebanding dengan kenaikan ASN, TNI dan Polri sebesar 8 persen.

"Ngerasain nggak kemarin naik gaji berapa? Cuma 1,58 persen. Sedangkan Inflasi 2,8 persen. Sementara, Pegawai negeri naik 8 persen, TNI- Polri naik 8 persen, Kita setuju saja. Kenapa kita dikasih 1,58 persen?" tutur Said.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
20 jam lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Buletin
2 hari lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Buletin
3 hari lalu

Rudal Hizbullah Hantam Stasiun Satelit Israel, Fasilitas Komunikasi Militer Rusak

Nasional
4 hari lalu

Kapolri di Depan Para Buruh: Satukan Tekad dan Barisan untuk Menyongsong Indonesia Emas 2045!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal