JAKARTA, iNews.id – Pelaku usaha mikro, terutama yang menyediakan kebutuhan pokok dan warung makan tetap diizinkan beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
“Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, 3–20 Juli 2021 di berbagai wilayah Jawa – Bali, pelaku usaha mikro tetap diperbolehkan beroperasi. Khususnya #SobatKUKM yang menyediakan kebutuhan pokok dan warung makan,” tulis akun Instagram Kemenkop UKM, Senin (5/7/2021).
Meski pelaku usaha mikro tetap diperbolehkan beroperasi, namun penting dilakukan pengaturan yang lebih ketat untuk mencegah laju penularan Covid-19.
“Untuk mencegah semaksimal mungkin laju penularan Covid-19, penting untuk bersama-sama melakukan pengaturan lebih ketat. Yuk bahu-membahu melawan penyebaran Covid-19 agar pandemi segera berakhir sehingga kegiatan usaha dapat kembali pulih,” tulis akun tersebut.
Nah, berikut ini panduan bagi pelaku usaha mikro selama PPKM Darurat:
1. Jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.
2. Penjualan kebutuhan pokok dilakukan dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
3. Penjualan makanan dan minuman hanya pesan-antar atau dibawa pulang sesuai jam operasional.