JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio menilai, perubahan status persero menjadi non-persero bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003.
Pernyataan Tito menanggapi rencana pemerintah yang ingin meleburkan tiga BUMN yakni PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk, PT Timah (TINS) Tbk, dan PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) Tbk ke dalam PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) selaku induk holding.
“Masalahnya ini sudah konsultasi dengan DPR enggak ya?” kata Tito di Jakarta, Senin (20/11/2017).
Tito melihat, ada tiga hal yang perlu dicermati terkait rencana pemerintah yang ingin membentuk holding BUMN tambang. Pertama jika dilihat dari sisi Undang-Undang Perseroan Terbatas, pasal 126 dijelaskan bahwa suatu perusahaan yang melakukan aksi merger maupun akuisisi tidak boleh menghilangkan sedikit pun hak pemegang saham minoritas.
Kedua, dari rencana pembentukan holding ini, Tito meminta jangan melihat substansi, tapi investor protection. Ketiga, dari sisi akuntansi atau dikenal dengan substant offer form, yang artinya jangan dilihat bentuknya, melainkan hasil akhirnya.
Meski demikian, BEI akan mengikuti secara penuh terkait proses rencana pembentukan holding bumn tambang tersebut.