Pembebasan Pajak UMKM Bakal Diperpanjang hingga Desember

Rina Anggraeni
Direktur Jenderal Kemenkeu Suryo Utomo. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperpanjang kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Desember 2020. Semula, pembebasan hanya berlaku dari April sampai September 2020.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, perpanjangan insentif pajak tersebut untuk menggairahkan UMKM yang masih lesu karena terdampak virus corona (Covid-19). "Kami akan review lagi apakah akan di-extend sampai Desember atau gimana," ujar Suryo di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Dia mengatakan, UMKM membayar pajak penghasilan 0,5 persen dari omzet mereka. Namun, setelah pandemi, pemerintah memberikan pembebasan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun atau Rp13,1 juta per hari.

"Paling tidak mereka bisa memanfaatkan 0,5 persen dari omzet tadi untuk menjaga sustainabilitas usaha dia dan diharapkan untuk lebih mengembangkan lagi dengan beberapa program lain di luar perpajakan," ujarnya.

Dia melanjutkan, Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran pemulihan ekonomi untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun. Sebanyak Rp2,4 triliun secara khusus dialokasikan untuk insentif pembebasan pajak ini.

"Ke depan kita juga akan kita berikan relaksasi lagi," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Rintis Program Pemberdayaan UMKM, DPW Partai Perindo DKI: Dukung Ekonomi Rakyat Kecil

Destinasi
2 hari lalu

Muslim Life Fair 2026 Jadi Destinasi Seru Jelang Ramadhan, Ada Kajian dengan Bahasa Isyarat!

Nasional
11 hari lalu

Allana Abdullah Resmi Pimpin JCI Batavia, Fokus Globalkan UMKM dan Pengembangan SDM

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Ancam bakal Copot Pejabat Bea Cukai Selain Dirjen, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal