Pembebasan Pajak UMKM Bakal Diperpanjang hingga Desember

Rina Anggraeni
Direktur Jenderal Kemenkeu Suryo Utomo. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperpanjang kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Desember 2020. Semula, pembebasan hanya berlaku dari April sampai September 2020.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, perpanjangan insentif pajak tersebut untuk menggairahkan UMKM yang masih lesu karena terdampak virus corona (Covid-19). "Kami akan review lagi apakah akan di-extend sampai Desember atau gimana," ujar Suryo di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Dia mengatakan, UMKM membayar pajak penghasilan 0,5 persen dari omzet mereka. Namun, setelah pandemi, pemerintah memberikan pembebasan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun atau Rp13,1 juta per hari.

"Paling tidak mereka bisa memanfaatkan 0,5 persen dari omzet tadi untuk menjaga sustainabilitas usaha dia dan diharapkan untuk lebih mengembangkan lagi dengan beberapa program lain di luar perpajakan," ujarnya.

Dia melanjutkan, Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran pemulihan ekonomi untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun. Sebanyak Rp2,4 triliun secara khusus dialokasikan untuk insentif pembebasan pajak ini.

"Ke depan kita juga akan kita berikan relaksasi lagi," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
1 hari lalu

Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas

2 hari lalu

AI Lagi Tren UMKM Diminta Tak Ikut-ikutan, Ini Alasannya!

3 hari lalu

Tak Cuma Donor Darah, MNC Peduli Beri Panggung UMKM Binaan Unjuk Produk di MNC Love Donation

3 hari lalu

MNC Peduli Kembali Gelar MNC Love Donation, Targetkan 400 Kantong Darah hingga Buka Donasi untuk Korban Gempa Flores

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal