Pemerintah Kantongi Rp8 Triliun PPh dari Tax Amnesty Jilid II pada Pekan Pertama Mei

Michelle Natalia
Pemerintah telah mengantongi Rp8,02 triliun Pajak Penghasilan (PPh) pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II telah memasuki bulan kelima pada pekan pertama Mei 2022. Pemerintah telah mengantongi Rp8,02 triliun Pajak Penghasilan (PPh).

Dilansir dari laman pajak.go.id/PPS, tercatat hingga 6 Mei 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 41.590 wajib pajak sudah menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 47.923 surat keterangan.

"Nilai harta bersih yang terungkap adalah sebesar Rp79,36 triliun, dengan PPh terkumpul Rp8,02 triliun," dikutip MNC Portal Indonesia dari laman Pajak (PPS) di Jakarta, Jumat (6/5/2022).

Adapun deklarasi dalam negeri dan repatriasi tercatat sebesar Rp68,43 triliun, sementara deklarasi luar negeri sebesar Rp6,15 triliun.

Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp4,76 triliun.

Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
3 hari lalu

Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun

Bisnis
4 hari lalu

DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026

Nasional
8 hari lalu

Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik

Nasional
21 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal