Pemerintah Minta Freeport Bereskan Masalah Lingkungan dalam 6 Bulan

Ade Miranti Karunia Sari
Tambang Freeport. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang kegiatan operasi dan produksi PT Freeport Indonesia (PTFI) menyusul status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang mendapat perpanjangan hingga 31 Juli 2018.

Perpanjangan IUPK tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari negosiasi akuisisi saham PTFI oleh pemerintah lewat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebesar 51 persen. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh PTFI akibat dari perpanjangan IUPK tersebut yaitu perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu harus menyelesaikan persoalan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah memberikan batas waktu penyelesaian masalah lingkungan kepada PTFI selama enam bulan.

"Aku kasih transisinya paling enggak sampai enam bulan dari Mei," kata Siti di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Adapun hambatan lingkungan yang harus dituntaskan oleh PTFI yaitu mengenai lokasi pengerjaan mereka dengan sistem izin pakai dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Prabowo bakal Berikan 10 Persen Saham Freeport Indonesia untuk Masyarakat Papua

Nasional
1 bulan lalu

Freeport Indonesia Targetkan Tambang Grasberg Beroperasi Penuh Tahun Depan usai Longsor

Bisnis
3 bulan lalu

Profil Tony Wenas, Jejak Karier Bos Freeport Indonesia

Nasional
4 bulan lalu

Bahlil Ungkap Rencana Tambah Kepemilikan Saham Freeport Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal