JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang kegiatan operasi dan produksi PT Freeport Indonesia (PTFI) menyusul status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang mendapat perpanjangan hingga 31 Juli 2018.
Perpanjangan IUPK tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari negosiasi akuisisi saham PTFI oleh pemerintah lewat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebesar 51 persen. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh PTFI akibat dari perpanjangan IUPK tersebut yaitu perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu harus menyelesaikan persoalan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah memberikan batas waktu penyelesaian masalah lingkungan kepada PTFI selama enam bulan.
"Aku kasih transisinya paling enggak sampai enam bulan dari Mei," kata Siti di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Adapun hambatan lingkungan yang harus dituntaskan oleh PTFI yaitu mengenai lokasi pengerjaan mereka dengan sistem izin pakai dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.