Pemilik Pabrik di Bekasi Wajib Tes Swab Minimal 10 Persen Pekerja

Abdullah M Surjaya
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto: Antara)

BEKASI, iNews.id - Pabrik di Kabupaten Bekasi kini menjadi klaster penyebaran Covid-19. Kerumunan pekerja dan ketidakdisiplinan pada protokol kesehatan diduga menjadi penyebabnya.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadya memerintahkan kepada seluruh pemilik pabrik di kawasan industri untuk menggelar tes swab kepada minimal 10 persen dari jumlah pekerja.

”Jadi wajib melaksanakan tes swab kepada seluruh pekerja industri,” katanya di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/9/2020).

Kewajiban tes swab tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020. Surat diterbitkan karena Kabupaten Bekasi kembali berstatus sebagai zona merah Covid-19 akibat tingginya kasus di pabrik-pabrik.

Eka menambahkan, klaster industri menjadi penyumbang tertinggi kasus Covid-19, diikuti klaster keluarga. Di Kabupaten Bekasi, kata dia, sejumlah pabrik menjadi sarang Covid-19 seperti PT LG Electronic Indonesia (248 orang), PT NOK Indonesia (220 orang) dan PT Suzuki Indonesia (71 orang)

”Ketetapan SK pembaruan itu sebagai upaya mengurangi kontak antar karyawan untuk mencegah adanya klaster baru lagi,” tutur Eka.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Seleb
2 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
2 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
2 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal