JAKARTA, iNews.id - Sebagian masyarakat mungkin penasaran dengan besaran gaji Kepala Desa (Kades), sekretaris, dan perangkat desa lainnya.
Dikutip dari berbagai sumber, gaji aparatur desa 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Besaran gaji perangkat desa 2022, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, Pasal 81 ayat (1) berbunyi, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Adapun gaji kepala desa 2022 sesuai Pasal 81 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota di masing-masing daerah. Gaji yang dimaksud adalah besaran penghasilan tetap. Lalu berapa gaji kepala desa, sekretaris, dan perangkat desa lainnya sesuai beleid tersebut?
Besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan dengan ketentuan:
Sementara itu, dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Adapun penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, sesuai pasal 81A PP tersebut, diberikan sejak PP ini mulai berlaku. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019. Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.