JAKARTA, iNews.id - Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menilai, banyak calon penumpang yang ragu menaiki bus saat new normal. Alasannya, biaya rapid test Covid-19 lebih mahal daripada tiket bus.
Ketua IPOMI, Kurnia Lesani Adnan mengatakan, rapid test menjadi salah satu syarat agar surat keterangan sehat bisa dikeluarkan rumah sakit.
"Permasalahannya adalah dokumen perjalanan, Gugus Tugas dan Kemenhub sudah mengizinkan dengan surat keterangan sehat, tetapi puskesmas, klinik, dan rumah sakit dilarang mengeluarkan surat tersebut kalau tidak minimal rapid test terlebih dahulu," kata Kurnia, Senin (15/6/2020).
Dia menyebut, rapid test hanya tersedia di RS tertentu dan mayoritas ada di kota. Sementara biaya rapid test bisa mencapai Rp350.000-Rp900.000. Biaya ini, kata dia, lebih mahal daripada tiket bus.
Di mencontohkan, harga tiket bus AKAP Blitar-Pekanbaru Rp450.000 untuk kelas bisnis. Sementara tiket Bengkulu-Jakarta Rp480.000 untuk kelas eksekutif.
Selain rapid test, Kurnia juga mengeluhkan ketidakjelasan aturan soal surat izin keluar masuk (SIKM) di lapangan. "Belum lagi aturan DKI wajib SIKM yang prosesnya tidak jelas itu, sekali lagi pemerintah berbicara masing-masing tidak satu kata," tuturnya.