JAKARTA, iNews.id - Perum PPD resmi bergabung dengan Perum Damri. Merger dua perusahaan transportasi ini melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum Damri oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Dengan penggabungan ini maka Perum Damri resmi menjadi satu-satunya Perusahaan Umum Berbasis Jalan Milik Negara.
Direktur Utama Perum Damri Setia N. Milatia Moemin mengatakan, dengan bergabungnya Perum PPD ke dalam Perum Damri, maka tujuan besar pemerintah untuk dapat meningkatkan konektivitas transportasi nasional dapat terwujud khususnya untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional. Selain itu, meningkatkan dan mengembangkan kapasitas penyelenggara jasa transportasi jalan yang berkelanjutan, serta menyediakan layanan transportasi yang terstandarisasi guna meningkatkan kepuasan bagi pelanggan.
"Terwujudnya penggabungan PPD-Damri berdasarkan PP Nomor 30 ini semoga dapat memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian di Tanah Air," katanya di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Setia menambahkan bahwa integritas ini akan memberikan optimisme kepada masyarakat Indonesia bahwa transportasi nasional akan terus tumbuh dan pada akhirnya dapat bersaing di pasar domestik dan global.
"Karena kita tahu semuanya, kita sudah beroperasi di Brunei Darussalam, di Serawak, kemudian di Timor Leste. Untuk itu, kita perlu melakukannya guna mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, lalu meningkatkan layanan transportasi jalan yang standarisasi dan unggul bagi masyarakat," tuturnya.