PPKM Darurat, Ke Bali Naik Pesawat Harus Sertakan Hasil Tes PCR dengan QR Code

Suparjo Ramalan
Bandara Ngurah Rai, Bali.

JAKARTA, iNews.id - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menyampaikan sejumlah aturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah untuk penumpang pesawat terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali. 

Seperti diketahui, terkait dengan PPKM Darurat, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan hasil tes PCR H-2 sebelum keberangkatan. 

Namun Gubernur Bali memberlakukan syarat tambahan, yakni hasis tes PCR yang ditunjukan penumpang pesawat yang menuju Bali harus dilengkapi dengan barcode atau QR Code. 

Ketentuan tersebut, tertuang dalam sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan udara yang menuju Pulau Bali.

"Untuk bandar udara (bandara) Bali, penumpang pesawat harus menyertakan surat keterangan hasil tes PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi dengan barcode atau QR Code," kata Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, Jumat (2/7/2021).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
4 tahun lalu

PPKM Darurat, Rapid Tes Antigen Tak Berlaku Lagi Bagi Penumpang Pesawat

Nasional
17 hari lalu

Kemenhub Prediksi Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Periode Nataru pada 21 Desember

Nasional
4 bulan lalu

Kata Lion Air soal Penumpang Marah-Marah dan Teriak Ada Bom di Pesawat

Nasional
5 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Pelaku Nekat Lecehkan Remaja di Pesawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal