JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang kegiatan pariwisata di daerah zona merah dan oranye seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 15-18 Junin 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menerbitkan Instruksi Mendagri No.13/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19.
Pada perpanjangan PPKM kali ini pemerintah melarang kegiatan pariwisata di daerah zona merah dan oranye Covid-19. Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan bertanggung-jawab mengawasinya.
“Untuk daerah pada zona oranye dan zona merah kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah,” bunyi diktum ketiga belas huruf a poin 5.
Mendagri juga meminta jika ada pelanggaran pada pelarangan tersebut agar dilakukan penegakan hukum.
“Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum ketiga belas huruf a poin 5.
Pada instruksi menteri tersebut, pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman diwajibkan melakukan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor. Sementara untuk kegiatan fasilitas umum/lokasi wisata outdoor diterapkan protokol kesehatan secara ketat.