Prabowo Minta THR Karyawan Swasta hingga BUMN-BUMD Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto meminta pemberian THR bagi pekerja swasta hingga BUMN dan BUMD maksimal H-7 Lebaran. (Foto: Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto meminta pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta hingga BUMN dan BUMD maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025. Hal itu disampaikan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Prabowo.

Dia menuturkan, besaran dan mekanisme pemberian THR akan disampaikan lebih lanjut melalui surat edaran.

"Dan besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh menteri melalui surat edaran," tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) direncanakan mengumumkan aturan dan jadwal pencairan THR Lebaran 2025 untuk karyawan swasta pada, Rabu (5/3/2025). Namun, hal tersebut batal dilaksanakan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan, pihaknya sengaja menunda pengumuman tersebut lantaran ada bencana banjir di sejumlah wilayah. Noel menyebut, jadwal pencairan THR akan disampaikan beberapa hari ke depan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Hasan Nasbi Klarifikasi Ucapan Prabowo soal 'Londo Ireng' Bukan Ditujukan ke Semua Wartawan dan LSM, Itu Maksa

3 jam lalu

Prabowo Ingatkan Lulusan IPDN: Berpihaklah kepada Rakyat, Jangan Pernah Korupsi

5 jam lalu

Menteri Pigai Luruskan Polemik Londo Ireng: Intinya, Pak Prabowo Bilang I Love You Wartawan

9 jam lalu

Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN, Pesan Tegas: Jadilah Pelita Harapan Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal