Proses Sertifikasi Halal untuk UMK Bakal Lebih Simpel

Advenia Elisabeth
Proses sertifikasi halal untuk UMK bakal lebih simpel. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Afdhal Aliasar mengatakan, sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) ke depan akan lebih simpel. Selain itu, penerbitannya juga bisa lebih cepat. 

"Proses sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil, ke depannya akan dilakukan melalui proses yang lebih simpel," kata dia dalam dialog di IDX Channel, Selasa (22/2/2022).

"Kita menyebutnya 'Proses pernyataan pelaku usaha'. Jadi, pelaku usaha yang resiko rendah dan juga proses produksi sederhana, sertifikasi halalnya tidak perlu lagi untuk dilaksanakan melalui audit. Cukup dengan 'Pernyataan pelaku usaha', dan adanya pendamping PPH (Proses Produk Halal) nanti penerbitannya bisa lebih cepat," imbuh Afdhal.

Dia berharap, dengan cara itu, UMK di seluruh Indonesia memiliki kesempatan mendapatkan sertifikasi halal untuk produk-produk yang dijualnya.

"Dalam beberapa tahun ke depan akan coba kita kejar supaya UMK di seluruh Indonesia bisa bersertifikasi halal dalam jumlah yang cukup banyak," ujarnya. 

Karena itu, KNEKS bersama dengan 16 kementerian dan lembaga akan membentuk gugus tugas yang khusus melakukan percepatan sertifikasi halal untuk UMK. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Nasional
1 bulan lalu

Rakor bersama Sekda, Kepala BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Perkuat Ekonomi Daerah

Nasional
1 bulan lalu

Kepala BPJPH Dorong Pemda se-Indonesia Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal