JAKARTA, iNews.id - Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Afdhal Aliasar mengatakan, sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) ke depan akan lebih simpel. Selain itu, penerbitannya juga bisa lebih cepat.
"Proses sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil, ke depannya akan dilakukan melalui proses yang lebih simpel," kata dia dalam dialog di IDX Channel, Selasa (22/2/2022).
"Kita menyebutnya 'Proses pernyataan pelaku usaha'. Jadi, pelaku usaha yang resiko rendah dan juga proses produksi sederhana, sertifikasi halalnya tidak perlu lagi untuk dilaksanakan melalui audit. Cukup dengan 'Pernyataan pelaku usaha', dan adanya pendamping PPH (Proses Produk Halal) nanti penerbitannya bisa lebih cepat," imbuh Afdhal.
Dia berharap, dengan cara itu, UMK di seluruh Indonesia memiliki kesempatan mendapatkan sertifikasi halal untuk produk-produk yang dijualnya.
"Dalam beberapa tahun ke depan akan coba kita kejar supaya UMK di seluruh Indonesia bisa bersertifikasi halal dalam jumlah yang cukup banyak," ujarnya.
Karena itu, KNEKS bersama dengan 16 kementerian dan lembaga akan membentuk gugus tugas yang khusus melakukan percepatan sertifikasi halal untuk UMK.