JAKARTA, iNews.id - MNC Bank akan melakukan upaya hukum terhadap PT Primadaya Sakti, Handoyo Makmur, dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang Primadaya Sakti. Langkah hukum itu dilakukan, baik secara pidana dan/atau perdata.
Chief Special Asset Management Officer MNC Bank Zainudin Samaludin mengatakan, upaya ini sebagai tindak lanjut penyelesaian kredit macet PT Primadaya Sakti dan komitmen MNC Bank untuk menjaga kualitas kredit perseroan.
"Dengan melakukan berbagai langkah, termasuk upaya hukum untuk penyelesaian kredit bermasalah," ujar Zainudin di Jakarta, Sabtu (29/5/2021).
PT Primadaya Sakti merupakan developer properti Villa Eureka di Bali di bawah manajemen dan kepemilikan mayoritas Handoyo Makmur.
Zainudin memaparkan, untuk proyek Villa Eureka tersebut, PT Primadaya Sakti mendapatkan fasilitas kredit dari MNC Bank pada Mei 2017 dengan plafon Rp100 miliar dengan peruntukan take over atas fasilitas kredit semula di Bank BTN dan kelanjutan penyelesaian proyek villa.
Jaminan yang diberikan Primadaya Sakti berupa aset properti Villa Eureka dan ditambah dengan personal guarantee dari Handoyo Makmur, corporate guarantee dari PT Gading Surya Pratama (perusahaan afiliasi) dan tagihan dari penjualan unit villa.
Dari plafon tersebut, pada 2017 MNC Bank telah mencairkan kredit sebesar Rp48 miliar untuk take over dan Rp5,7 miliar untuk melanjutkan proyek.
Selanjutnya, sisa plafon tidak dapat dicairkan, karena sejak Desember 2017, selain debitur mulai menunggak, persyaratan penarikan selanjutnya juga tidak terpenuhi.