Resmi Kelola WK Peri Mahakam, Pertamina dan Eni Siapkan Investasi Segini

Atikah Umiyani
Penandatanganan Pertamina dan Eni Kelola WK Peri Mahakam

JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina Hulu Borneo, bersama Eni Peri Mahakam Ltd resmi mengelola Wilayah Kerja (WK) Peri Mahakam. Peresmin dilakukan melalui penandatanganan kontrak kerja sama pada 30 Mei 2023 lalu.

Nantinya, Eni akan menjadi operator selama masa eksplorasi. Kemudian, Pertamina akan menjadi operator untuk masa pengembangan.

Kontrak kerja sama WK Peri Mahakam akan berlaku selama 30 tahun dengan menggunakan skema cost recovery. Nilai investasi komitmen pasti tiga tahun pertama masa eksplorasi adalah sebesar US$ 7,2 juta terdiri atas kegiatan studi G&G, akuisisi dan processing 150 km2 data seismik 3D, serta pengeboran satu sumur eksplorasi.

Menurut Direktur Utama Pertamina Hulu Energi (PHE) Wiko Migantoro, pengelolaan WK Peri Mahakam akan menjadi salah satu fokus eksplorasi PHE demi menunjang ketahanan energi nasional dan penguatan portofolio perusahaan. 

“PHE berkomitmen untuk menerapkan seluruh pengetahuan dan best practice yang sudah dimiliki perusahaan, khususnya dalam pengalaman operasi migas di kawasan Timur Kalimantan, dalam upaya percepatan penemuan cadangan gas strategis dalam eksplorasi WK Peri Mahakam," tutur Wiko, Kamis (13/7/2023). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 jam lalu

Harga BBM Pertamina Selasa 11 Agustus 2026 dari Pertalite hingga Pertamax

21 jam lalu

Potensi Besar Gas Pangkah, Pertamina Dorong Produksi Gas Bumi untuk Industri Jawa Timur

1 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 10 Agustus 2026, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

1 hari lalu

Prabowo Perintahkan Perampingan BUMN, Minta Pertamina hingga PLN Pangkas Anak Cucu Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal