Satgas BLBI Catat Perolehan Aset Senilai Rp38,2 Triliun sejak 2021

Atikah Umiyani
Satgas BLBI mencatatkan perolehan aset senilai Rp38,2 triliun sejak dibentuk pada tahun 2021. (Foto: Atikah Umiyani)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatatkan perolehan aset senilai Rp38,2 triliun sejak 2021. Adapun, satgas telah menyerahkan aset properti eks BLBI kepada sembilan Kementerian/Lembaga dengan nilai Rp2,77 triliun.

"Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, Perolehan Satgas BLBI mencapai 38,2 triliun 38,2 triliun," ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024). 

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI merincikan perolehan aset tersebut terdiri atas pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp1,5 triliun, sita barang jaminan harta kekayaan dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara Rp17,7 triliun, penguasaan aset properti seluas 20,857.892 meter persegi atau setara Rp9,1 triliun. 

"Dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada Kementerian/Lembaga yang baru saja kita laksanakan, Pemda seluas 3.826.909 meter persegi atau setara dengan Rp5,9 Triliun dan yang kelima dalam bentuk PMN nontunai Seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 Triliun," katanya.

Sebagai informasi, capaian ini masih lebih rendah dibandingkan target perolehan Satgas BLBI yang mencapai Rp110,45 triliun. Sehingga, masih ada sisa tagihan Rp72,25 triliun yang harus dikejar oleh Satgas BLBI. 

Pembentukan Satgas BLBI ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021. 

Dalam Pasal 3 Keppres tersebut disebutkan bahwa satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kementerian Imipas Catat Kenaikan PNBP Signifikan pada 2025

Nasional
14 hari lalu

Setoran PNBP Turun Nyaris 20 Persen, Ini Penyebabnya

Buletin
17 hari lalu

Menkeu Purbaya Buka Peluang Bubarkan Satgas BLBI

Nasional
18 hari lalu

Purbaya Buka Peluang Bubarkan Satgas BLBI: Hasil Gak Banyak, Cuma Ribut Aja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal