JAKARTA, iNews.id - Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dia yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) mendapat kritikan dari sejumlah pihak karena rangkap jabatan.
Ari telah diangkat Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas sebagai Wakil Komisaris sejak 18 Februari 2020 lalu. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN.
Di tengah kritikan yang dilayangkan kepada Ari, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Ari Kuncoro melakukan merangkap jabatan. Keputusan tersebut diambil melalui penerbitan PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Peraturan tersebut yang kemudian menggantikan PP 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Dikutip dari BRI.co.id, sebelum menjabat sebagai Wakil Komut/Komisaris Independen BRI, Ari pernah menjabat sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Negara Indonesia (BNI) periode 2017-2020.
Sementara itu, sepak terjang Ari sebelum mengisi posisi strategis di BRI adalah Rektor UI periode 2019-2024. Pemilihan ini diawali dengan proses penyaringan oleh pansus Pilrek yang dimulai pada 2-15 September 2019.