Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja, Begini Respons Pertamina

Athika Rahma
Serikat pekerja ancam mogok kerja, begini respons Pertamina. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam mogok kerja mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 mendatang. FSPPB menilai perusahaan migas pelat merah itu gagal membangun hubungan harmonis dengan para pekerja. 

Mengenai ancaman mogok kerja tersebut, VP Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman memastikan kebutuhan pemenuhan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat tersalurkan. 

"Sebagai BUMN, Pertamina termasuk seluruh pekerja bertanggung jawab dalam menjalankan amanah pemerintah untuk memastikan ketahanan energi nasional. Pekerja juga menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan penugasan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM dan LPG hingga ke pelosok wilayah 3T agar masyarakat terus dapat beraktivitas," kata Fajriyah dalam keterangan resmi, Selasa (21/12/2021). 

Menurutnya, terlebih saat ini, Indonesia sedang berjuang keluar dari pandemi Covid-19 sehingga roda perekonomian nasional harus terus didorong bergerak. 

"Untuk itu, kami berharap seluruh pekerja Pertamina ikut bertanggung jawab dalam mengamankan objek vital nasional (obvitnas) di area operasi dan menjauhkan dari segala ancaman dan gangguan sebagai bentuk kontribusi kita pada bangsa dan negara, mengingat kawasan, infrastruktur dan instalasi energi tersebut sangat diperlukan untuk melayani kebutuhan energi di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya. 

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 63 Tahun 2004, infrastruktur energi yang berada di wilayah operasi Pertamina merupakan Obvitnas harus terbebas dari ancaman dan gangguan.

Sesuai Keppres tersebut, ancaman dapat dimaknai sebagai setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obvitnas. Sedangkan gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan atau harta benda serta dapat berakibat trauma psikis kepada pegawai karyawan Obtivnas.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Bahlil Ungkap Distribusi BBM ke Daerah Terisolasi di Sumatera Gunakan Rakit

Nasional
16 jam lalu

Bahlil Izinkan Masyarakat Aceh, Sumut dan Sumbar Bebas Beli BBM Tanpa Barcode

Nasional
21 jam lalu

Harga BBM Pertamina 3 Desember 2025 dari Jenis Pertalite hingga Pertamax

Buletin
2 hari lalu

Mobil Pengangkut BBM Terbakar, Warga Panik Petugas Berjibaku Padamkan Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal