Simak Aturan Terbaru Naik Pesawat saat Nataru

Athika Rahma
Kemenhub menerbitkan aturan terbaru terkait mobilitas masyarakat menggunakan transportasi udara saat libur Nataru. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 terkait Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam Masa Pandemi Covid-19. SE ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Surat Edaran ini menyebutkan ketentuan dan aturan bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat saat periode libur Nataru. Mengutip dokumen SE tersebut, terdapat beberapa aturan, di antaranya penumpang dewasa atau yang berusia di atas 12 tahun wajib memperoleh vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap (1 dan 2) serta menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan batas waktu 1x24 jam.

Kemudian, penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan kurun waktu maksimal 3x24 jam. 

Lalu, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, baik karena alasan medis atau belum mendapat dosis lengkap, tidak diizinkan bepergian untuk sementara waktu.

Selanjutnya, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap namun harus bepergian dengan pesawat untuk keperluan berobat/medis diizinkan terbang dengan syarat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan batas waktu maksimal 3x24 jam.

Lalu, masyarakat yang melakukan perjalanan dengan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil rapid test antigen atau RT-PCR.

Adapun, bagi penyelenggara angkutan udara (operator pesawat) tidak diperkenankan untuk melakukan pengajuan penambahan kapasitas penerbangan di periode libur Nataru.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Megah! 81 Pesawat dan Helikopter TNI bakal Demo Udara di HUT ke-81 RI

9 hari lalu

Geger! Pesawat Raksasa Airbus A380 Emirates Mendarat di Soetta, Jemput AC Milan

10 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara Layani lagi Pesawat Komersial 14 Agustus 2026, Ini Rute yang Beroperasi

17 hari lalu

TNI AU Kembali Tambah Kekuatan, Terima Pesawat NC-212i Buatan Industri Dalam Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal