Simak Aturan Terbaru Naik Pesawat saat Nataru

Athika Rahma
Kemenhub menerbitkan aturan terbaru terkait mobilitas masyarakat menggunakan transportasi udara saat libur Nataru. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 terkait Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam Masa Pandemi Covid-19. SE ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Surat Edaran ini menyebutkan ketentuan dan aturan bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat saat periode libur Nataru. Mengutip dokumen SE tersebut, terdapat beberapa aturan, di antaranya penumpang dewasa atau yang berusia di atas 12 tahun wajib memperoleh vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap (1 dan 2) serta menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan batas waktu 1x24 jam.

Kemudian, penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan kurun waktu maksimal 3x24 jam. 

Lalu, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, baik karena alasan medis atau belum mendapat dosis lengkap, tidak diizinkan bepergian untuk sementara waktu.

Selanjutnya, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap namun harus bepergian dengan pesawat untuk keperluan berobat/medis diizinkan terbang dengan syarat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan batas waktu maksimal 3x24 jam.

Lalu, masyarakat yang melakukan perjalanan dengan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil rapid test antigen atau RT-PCR.

Adapun, bagi penyelenggara angkutan udara (operator pesawat) tidak diperkenankan untuk melakukan pengajuan penambahan kapasitas penerbangan di periode libur Nataru.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Perbaikan Perangkat Lunak Rampung, Pesawat Airbus A320 di RI Siap Terbang Lagi

Nasional
21 hari lalu

Kemenhub Pastikan Seluruh Pesawat Airbus A320 di RI Sudah Jalani Perbaikan Perangkat Lunak

Nasional
22 hari lalu

Polri Kerahkan Pesawat hingga Kapal ke Lokasi Banjir dan Longsor Sumatera

Internasional
25 hari lalu

Deretan Maskapai Internasional Terdampak Recall 6.000 Pesawat Airbus A320

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal