JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mereformasi penyaluran subsidi listrik. Ini dilakukan supaya subsidi listrik yang diberikan tepat sasaran.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebutkan, mekanisme subsidi listrik yang disiapkan berupa subsidi secara langsung kepada para pelanggan listrik bersubsidi. Sedangkan listriknya tidak akan disubsidi.
"Nanti semua pelanggan itu bayarnya sesuai tarif, yang nonsubsidi. Nah yang berhak disubsidi itu bisa dikasih berupa cash atau voucher, dan itu hanya bisa dipakai untuk bayar listrik saja, enggak bisa yang lain," kata Rida dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).
Dia menjelaskan, mekanisme subsidi ini tengah digodok oleh pemerintah, mulai dari cara penyaluran subsidi hingga penerimanya.
"Yang pasti kita jangan buat aturan yang menyusahkan rakyat," ujarnya.
Sementara untuk tarif pun akan menjadi perhatian pemerintah. Rida menyebutkan, tarif listrik bersubsidi tidak pernah berubah sejak 2003.
Karena itu, agar reformasi penyaluran subsidi bisa berjalan dengan baik, maka data penerima subsidi akan ditetapkan lebih dulu. Minimal, 85 persen data penerima subsidi harus sesuai dengan fakta dan kondisi nyata di lapangan.
"Tapi lucunya, data ini semakin kita kerja semakin dinamis, mau enggak mau kita harus punya acuan data, dan statusnya kapan," ucap Rida.