JAKARTA, iNews.id - Kementerian BUMN mendata perusahaan milik negara yang masuk kategori cacat. BUMN tersebut dinilai sudah tidak berkontribusi bagi negara dan masyarakat.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, setidaknya ada dua BUMN yang masuk kategori cacat, yaitu PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Iglas (Persero). Dia belum tahu langkah apa yang diambil kepada dua BUMN tersebut.
"Dua perusahaan ini masuk list perusahan cacat. Kita lihat nanti, mau merger atau bubarkan, bubarkan juga tertentu ya," ujar Arya, Sabtu (6/6/2020).
Untuk Merpati, Arya menyebut maskapai penerbangan itu tak beroperasi selama bertahun-tahun. "Merpati terbang nggak? Nggak terbang kan? nggak ada operasi tapi ada perusahaannya," katanya.
Sementara Iglas, kata Arya, lebih tak jelas lagi. BUMN yang memproduksi gelas botol itu hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Arya mengatakan, Menteri BUMN Erick Thohir tidak memiliki kewenangan untuk melikuidasi kedua perusahaan tersebut. Oleh karena itu, dia menilai Menteri BUMN perlu diberikan wewenang untuk membubarkan BUMN yang cacat tersebut.
"Sekarang kita minta supaya ada kewenangan tambahan dipegang Pak Menteri BUMN, khususnya supaya perusahaan-perusahan yang tidak bisa dipertahankan itu bisa dibubarkan oleh Pak Menteri. Kalau itu (bisa dilakukan) kan membuat kita akan lebih lega," tuturnya.