JAKARTA, iNews.id - Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (ojol) rupanya tidak disambut baik oleh konsumen. Pasalnya, sebagian besar konsumen keberatan dengan tarif baru tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam survei yang dilakukan oleh Rised. Sebanyak 75 persen dari responden menolak Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Biaya Jasa Ojek Online.
"47,6 persen konsumen hanya mau mengalokasikan pengeluaran tambahan untuk ojek online maksimal Rp4.000-Rp5.000 per hari. Selain itu, 27,4 persen konsumen tidak mau menambah pengeluaran sama sekali," kata Ketua Tim Peneliti Rised, Rumayya Batubara di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Berdasarkan tarif baru, ada kenaikan yang cukup signifikan di setiap zona wilayah. Di Zona I, kenaikan berkisar Rp4.000-Rp11.000 dan Zona II Rp6.000-Rp15.000. Sementara, Zona III antara Rp5.000-Rp12.000.
"75,2 persen konsumen (ojol) berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah di mana faktor tarif menjadi pertimbangan utama bagi keputusan konsumen untuk menggunakan ojek online," kata dia.
Dosen Universitas Airlangga itu menjelaskan, penolakan tersebut bisa menggerus permintaan ojol yang pada akhirnya bisa berdampak negatif pada pendapatan pengemudi.
Soal klaim aplikator bahwa permintaan stabil dengan tarif baru, Rumayya menilai penetapan tarif di masa uji coba awal kemarin tidak sepenuhnya mencerminkan tarif baru. Pasalnya, masih terdapat praktik promo, sehingga pemerintah jangan salah membaca animo yang terjadi.