JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) mendukung langkah pemerintah menurunkan tarif listrik nonsubsidi pelanggan golongan tegangan rendah. Permintaan itu disampaikan Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN lewat surat pada 31 Agustus 2020.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang pasokan listrik.
Menindaklanjuti Menteri ESDM, harga per kWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467 per kWh kini turun Rp22,5 per kWh menjadi Rp1.444,70 per kWh. Tarif baru berlaku Oktober sampai Desember 2020.
Agung menyebut, keputusan pemerintah didasarkan pada kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19. Selai itu sebagai wujud negara hadir memberikan kemudahan dan solusi bagi pelanggan listrik.
“Dengan penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan keseharian,” katanya, Jumat (4/9/2020).
Agung menjamin penurunan tarif listrik bagi golongan tegangan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. “Silakan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” ujarnya.
Berikut pelanggan PLN yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA