JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan diskon tarif 50 persen untuk penggunaan layanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta berakhir hari ini. PT MRT Jakarta akan menetapkan tarif normal pada Senin, 13 Mei 2019.
Mengutip keterangan resmi MRT, Jakarta, Minggu (11/5/2019), tarif normal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.
Tarif minimal MRT Jakarta adalah sebesar Rp3.000 dan tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp14.000.
Pemberlakuan tarif normal tersebut akan juga akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui konten kanal media sosial dan website MRT Jakarta, aktivitas program dan event MRT Jakarta disekitar koridor, konten aplikasi mobile MRT Jakarta, aktivitas bersama komunitas/institusi serta mitra kerja sama dan media lain yang masih memungkinkan.
Untuk melakukan pembayaran perjalanan dengan MRT Jakarta, masyarakat dapat menggunakan Kartu Jelajah Single Trip yang dapat dibeli di loket dan mesin tiket otomatis di setiap stasiun MRT Jakarta, kartu JakLingko, kartu uang elektronik bank yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan Bank DKI.