JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di mesin ATM dari Rp15 juta menjadi Rp 20 Juta. Kebijakan itu berlaku bagi penarikan dana di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Erwin Haryomo, mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan penyebatan Covid-19.
"Batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dinaikan dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip," kata Erwin di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Dia mengungkapkan, penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM tersebut, berlaku mulai 12 Juli 2021 sampai 30 September 2021.
Erwin menjelaskan, BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat mengenai daftar lokasi ATM berteknologi chip yang dapat digunakan untuk penarikan dana tunai dengan limit baru.
Selanjutnya, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
Dia menambahkan, BI juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).