Transaksi Pakai QRIS untuk Usaha Mikro Kena Biaya Admin, Begini Komentar Apindo

Ikhsan Permana SP
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani. (Foto: MPI/Ikhsan Permana SP)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani, mengomentari kebijakan Bank Indonesia terkait biaya admin untuk transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Bank Indonesia (BI) per 1 Juli 2023, melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk usaha mikro menjadi 0,3 persen yang sebelumnya tarif yang berlaku 0 persen.

"Tanggapan kita, ya sebenernya kita dengan kondisi sekarang enggak perlu added cost added cost lagi, karena biaya ekonomi itu akan menyulitkan, tetapi kami juga mengerti dari pemerintah ada alasan kenapa menaikkan," kata Shinta, saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Menurut dia, dengan adanya biaya tersebut, maka akan otomatis berdampak terhadap pelaku usaha. "Semua yang tambah, biaya tambah ya pasti akan berimpact. Tetapi kita juga kadang-kadang harus mengerti kenapa pemerintah mengeluarkan aturan-aturan semacam itu," ujar Shinta.

Dia mengungkapkan, Apindo akan melakukan koordinasi terkait berbagai kemungkinan yang akan terjadi setelah diterapkannya biaya layanan pada QRIS. 

"Makanya kita banyak berkoordinasi apa kemungkinan-kemungkinannya seperti apa," tutur Shinta.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 hari lalu

BI Batasi Beli Dolar Maksimal 10.000 Dolar AS per Bulan, Ini Alasannya

6 hari lalu

BI Beberkan Jurus untuk Tarik Investor Asing ke Aset Rupiah 

7 hari lalu

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Ungkap Strategi Jaga Stabilitas Nilai Tukar

8 hari lalu

Rupiah Rentan Melemah terhadap Dolar, Destry Beberkan Biang Keroknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal