JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani, mengomentari kebijakan Bank Indonesia terkait biaya admin untuk transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Bank Indonesia (BI) per 1 Juli 2023, melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk usaha mikro menjadi 0,3 persen yang sebelumnya tarif yang berlaku 0 persen.
"Tanggapan kita, ya sebenernya kita dengan kondisi sekarang enggak perlu added cost added cost lagi, karena biaya ekonomi itu akan menyulitkan, tetapi kami juga mengerti dari pemerintah ada alasan kenapa menaikkan," kata Shinta, saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Menurut dia, dengan adanya biaya tersebut, maka akan otomatis berdampak terhadap pelaku usaha. "Semua yang tambah, biaya tambah ya pasti akan berimpact. Tetapi kita juga kadang-kadang harus mengerti kenapa pemerintah mengeluarkan aturan-aturan semacam itu," ujar Shinta.
Dia mengungkapkan, Apindo akan melakukan koordinasi terkait berbagai kemungkinan yang akan terjadi setelah diterapkannya biaya layanan pada QRIS.
"Makanya kita banyak berkoordinasi apa kemungkinan-kemungkinannya seperti apa," tutur Shinta.