Usia Pensiun Pekerja di RI Naik jadi 59 Mulai Tahun Ini!

Tangguh Yudha
ilustrasi usia pensiun pekerja di RI naik jadi 59 tahun (Foto: freepik)

"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015, dikutip Selasa (7/1/2025).

Seperti diketahui, batas usia pensiun berpengaruh terhadap hak pekerja atas program program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Itu artinya butuh waktu lebih lama untuk bisa menikmati dana pensiun.

Meskipun hal ini juga berpeluang bagi pekerja mengumpulkan dana pensiun yang cukup menjadi lebih besar. Namun, risiko terhadap kesehatan dan kebutuhan dana di kala sudah pensiun juga lebih besar lagi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Seskab Teddy Jawab Tudingan Pemerintah Lambat Tangani Bencana Sumatra

Nasional
20 hari lalu

Prabowo Tegaskan Indonesia Bisa Atasi Musibah di Sumatra, Bukti Kekuatan Bangsa

Nasional
25 hari lalu

Pemerintah Mulai Rancang Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

Nasional
1 bulan lalu

Kemenkes: 846 dari 1.221 Rumah Sakit Pemerintah Masih Minim Sarana dan Prasarana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal