JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di seluruh moda transportasi. Hal ini dilakukan setelah adanya temuan satu kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia pada hari ini, Kamis (16/12/2021).
“Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan protokol kesehatan kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi baik dalam negeri maupun internasional di masa pandemi Covid-19, Adita menyebut pihaknya akan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
“Kami selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. Untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021,” kata dia.
Menurutnya, Kemenhub telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Baik itu di prasarana (terminal, stasiun, pelabuhan dan Bandara), maupun sarana (bus, kereta api, kapal, dan pesawat).
“Kami juga terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan,” ucapnya.