Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Cukai, Ini Klarifikasinya

Anggie Ariesta
ilustrasi peti jenazah (ist)

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merespons cuitan di media sosial yang ramai di media sosial X atau Twitter mengenai importasi peti jenazah. Dalam cuitan tersebut, ia mengaku kejadian ini dialami oleh temannya dengan pengenaan bea masuk sebesar 30 persen karena dianggap barang mewah. 

Merespons hal itu. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan bahwa pernyataan pada postingan X tersebut dipastikan tidak benar. Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan berisi jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/5/2024).

Lebih lanjut Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” tutur Encep.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kasus Pajak Seret Bos Djarum, Kejagung Geledah 8 Lokasi Sita Mobil Mewah

Nasional
8 jam lalu

Bea Cukai Ungkap Modus Baru Under Invoicing: Ekspor Rokok, tapi Isinya Air Mineral

Nasional
1 hari lalu

DJP Respons Fatwa MUI soal Kebutuhan Pokok-Rumah Tak Layak Kena Pajak: Kita Tabayyun

Makro
1 hari lalu

DJP Buru 201 Pengemplang Pajak, Telah Kantongi Rp11,48 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal