JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, penghentian air tanah di beberapa kawasan Jabodetabek, seperti DKI Jakarta, Bekasi, dan Karawang perlu dilakukan untuk mengantisipasi penurunan permukaan tanah di Jakarta yang saat ini sudah terjadi. Pemerintah pun akan melarang menggunakan air tanah di DKI Jakarta dan sekitarnya jika sudah bisa memenuhi kebutuhan air minum baku.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) DKI Jakarta, Bekasi, dan Kerawang saat ini tengah berupaya menyediakan air minum dari air baku yang bersumber dari Kawasan Jatiluhur. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, sudah mendiskusikan hal tersebut dengan pemda setempat, baik soal ide dan langkah teknis yang dilakukan ke depannya.
"Tapi kita sedang melakukan pembahasan-pembahasan dan penyusunan ide-idenya. Dan mudah-mudahan ini nanti segera kita manfaatkan COD-nya di tahun 2024," kata Diana, Senin (4/10/2021).
Meskipun pemerintah harus menggelontorkan dana yang tidak sedikit, Diana mengatakan, upaya itu harus diwujudkan.
"Biaya besar untuk itu, biayanya cukup banyak dan itu ada beberapa dilakukan oleh PKBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha), bukan Kementerian PUPR saja, bersama-sama DKI, Bekasi, Karawang, dan juga ada Kementerian Keuangan," ujarnya.
Tak hanya itu, Kementerian PUPR pun mencatat perlunya dilakukan harvesting atau penampungan air hujan setiap bangunan melalui kavling untuk menyediakan stok air.
"Harvesting itu artinya masing-masing bangunan itu harus menyimpan air di dalam kavling-kavlingnya, ini untuk menyediakan air di dalam," ucap dia.