Wow, Upah TKI di Taiwan Naik Jadi Rp9,9 Juta Mulai Hari Ini

Suparjo Ramalan
Ilustrasi TKI. (Foto: ANTARA) 

JAKARTA, iNews.id - Upah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik di Taiwan dinaikkan menjadi 20.000 New Taiwan Dollar (NTD) atau setara Rp9,9 juta. Besaran upah baru tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (10/8/2022).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa terakhir kali TKI sektor domestik di Taiwan mendapat kenaikan upah terjadi pada 2015. Sejak saat itu, TKIsektor domestik mendapat upah sebesar NTD 17.000. 

Kemudian sejak Desember 2018, Kementerian Ketenagakerjaan secara intens terus mengupayakan penyesuaian upah TKI Sektor Domestik di Taiwan melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (KDEI/IETO). 

Di berbagai kesempatan, Kemnaker juga terus berupaya menyuarakan kepentingan Indonesia, khususnya mendorong Otoritas Taiwan untuk mempertimbangkan secara positif penyesuaian upah TKI yang tidak mengalami perubahan sejak 2015. 

“Alhamdulillah, hari ini kita memetik buah hasil kerja bersama yang sangat baik antara Kementerian dan Lembaga dalam menaikkan upah TKI sektor domestik di Taiwan. Hal ini juga merupakan hadiah Kemerdekaan yang sangat indah bagi Calon TKI dan TKI khususnya sektor domestik di Taiwan," kata Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (10/8/2022). 

Menaker menambahkan, selain kenaikan upah, TKI sektor domestik di Taiwan juga akan mendapat penambahan upah sebesar NTD 1.000, yang berlaku bagi TKI yang telah mengakhiri periode kontrak kerjanya selama 3 tahun dengan majikan yang sama.  

"Saya memberikan apresiasi yang setingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Taiwan dan semua Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KDEI Taipei, yang telah secara bersama-sama mengupayakan kenaikan gaji ini. Inilah wujud nyata bahwa Pemerintah hadir untuk TKI dalam rangka pelindungan dan memastikan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Ida Fauziyah.
  
Menurut dia, Kemenaker akan terus memantau penerapan kebijakan kenaikan upah baru TKI di Taiwan dan memastikan terimplementasi dengan baik. 

"Kami meminta dukungan P3MI selaku lembaga penempatan untuk segera mengambil langkah-langkah menyesuaikan semua persyaratan yang telah ditentukan, guna memperlancar proses penempatan TKI,” ujar Ida Fauziyah. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internasional
14 hari lalu

Topan Ragasa Picu Banjir Bandang di Taiwan, 33 Orang Masih Hilang

Internasional
14 hari lalu

Topan Ragasa Hantam Hong Kong: Bandara Dibuka Lagi, 100 Orang Lebih Luka

Internasional
15 hari lalu

Ngerinya Topan Ragasa! Danau Taiwan Meluap Terjang 1 Kota bak Tsunami

Internasional
15 hari lalu

Taiwan Diacak-acak Topan Ragasa, 14 Orang Tewas 129 Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal