JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan relaksasi kepada emiten atau perusahaan terbuka seiring dampak wabah Covid-19. Hal tersebut juga dilakukan guna mengurangi dampak serta biaya terhadap industri pasar modal Indonesia.
Kemudahan tersebut yaitu, batas waktu emiten dalam menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan tahun buku 2019 diperpanjang menjadi 31 Mei 2020 dan 30 Juni 2020. Di samping itu juga mundurnya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Triwulan I Tahun 2020 dari 30 April menjadi 30 Juni 2020.
“Laporan Triwulan I diperpanjang selama dua bulan terhitung sejak waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim. Karena itu kita belum bisa menggambarkan kinerja keuangan emiten secara keseluruhan saat ini,” ujar Direktur Utama BEI Inarno Djajadi pada konferensi pers via daring, Jumat (24/3/2020).
Namun laporan keuangan Desember 2019 dari 238 perusahaan yang sudah menyampaikan, kinerja keuangan tercatat mengalami pertumbuhan positif. Terdapat pertumbuhan pendapatan 1,87 persen dibandingkan Desember 2018. Sebab pandemi corona belum terjadi di Indonesia saat itu.
Relaksasi lainya adalah pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten atau perusahaan publik dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen serta paling sedikit 7,5 persen.
“RUPS Tahunan oleh Perusahaan Terbuka juga mundur ke 31 Agustus 2020,” ujar Inarno.