Aftech: Keberadaan Pinjol Ilegal Merugikan Masyarakat

Oktiani Endarwati
Aftech menilai, keberadaan perusahaan pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending (P2P) ilegal sangat merugikan masyarakat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) menilai, keberadaan perusahaan pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending (P2P) ilegal sangat merugikan masyarakat. Hal ini juga akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pinjol legal.

Wakil Sekjen Aftech Dickie Widjaja mengatakan, perusahaan pinjol ilegal biasanya menargetkan orang yang butuh pinjaman cepat namun bunganya sangat tinggi. Ini menjadi momok bagi industri fintech karena secara tidak langsung membuat reputasi perusahaan P2P lending yang legal menjadi buruk.

"Padahal kalau kita mengikuti regulasi semua P2P lending yang terdaftar secara legal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, kita juga sudah melalui proses penilaian baik dari segi regulasi maupun auditor pihak ketiga," ujarnya pada Market Review IDX Channel, Jumat (12/3/2021).

Menurut dia, masih ada gap dari sisi edukasi kepada masyarakat. Untuk itu, dari OJK maupun asosiasi terus melakukan edukasi agar masyarakat mengetahui pinjol legal dan ilegal.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
13 hari lalu

MNC Life Dukung Transformasi Keuangan Digital di Mandiri BFN Fest 2025, Perkuat Ekosistem Fintech

Makro
2 bulan lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Film
2 bulan lalu

Syuting Microdrama Vision+ Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Samudra Ali Keluar Zona Nyaman!

Film
2 bulan lalu

VISION+ Luncurkan Microdrama Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Anak Muda Relate Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal