Bappebti Larang Token Kripto Anang Hermansyah Diperdagangkan, Kenapa?

Advenia Elisabeth
Bappebti larang token kripto Anang Hermansyah diperdagangkan, kenapa?. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang token kripto yang diluncurkan Anang Hermansyah, ASIX untuk diperdagangkan. Token tersebut dilarang oleh Bappebti karena tidak sesuai dengan regulasi.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," tulis akun Twitter @infobappebti, dikutip Kamis (10/2/2022).

Anang Hermansyah mulai menjajaki dunia kripto dengan meluncurkan Token ASIX pada 27 Januari 2022. Dia mengadaptasi teknologi blockchain dari Binance dan mengembangkan marketplace NFT.

Sejak diluncurkan, tokennya diminati sejumlah investor kripto, termasuk selebriti dan musisi di Indonesia. Salah satunya adalah Kevin Aprilio, yang membeli token ASIX senilai Rp100 juta. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
11 hari lalu

Sosok Yi He, Pendiri Binance yang Kini Jabat Co-CEO

Nasional
18 hari lalu

BI Singgung Pembentukan Mata Uang Digital untuk Awasi Risiko Kripto 

Nasional
26 hari lalu

Pria di Bandung Ditangkap usai Bobol Platform Kripto Asal Inggris, Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Paradigma Nilai Baru: Kripto, Energi, dan Masa Depan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal