Bappebti Larang Token Kripto Anang Hermansyah Diperdagangkan, Kenapa?

Advenia Elisabeth
Bappebti larang token kripto Anang Hermansyah diperdagangkan, kenapa?. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang token kripto yang diluncurkan Anang Hermansyah, ASIX untuk diperdagangkan. Token tersebut dilarang oleh Bappebti karena tidak sesuai dengan regulasi.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," tulis akun Twitter @infobappebti, dikutip Kamis (10/2/2022).

Anang Hermansyah mulai menjajaki dunia kripto dengan meluncurkan Token ASIX pada 27 Januari 2022. Dia mengadaptasi teknologi blockchain dari Binance dan mengembangkan marketplace NFT.

Sejak diluncurkan, tokennya diminati sejumlah investor kripto, termasuk selebriti dan musisi di Indonesia. Salah satunya adalah Kevin Aprilio, yang membeli token ASIX senilai Rp100 juta. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
3 hari lalu

Prabowo bakal Ajukan Nama Calon Pengawas Bursa Mineral OJK ke DPR

10 hari lalu

Pakar Hukum Soroti Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Peringatkan Kripto Bisa Jadi Modus Penyamaran Aset

15 hari lalu

Anang Hermansyah Sempat Ragu Ashanty Berhijab, Khawatir Pengaruhi Karier di Dunia Hiburan

15 hari lalu

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun, Belanja Online Jadi Penyumbang Terbesar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal