Batas Maksimal Transaksi QRIS Naik Jadi Rp10 Juta Mulai 1 Maret 2022

Athika Rahma
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, batas maksimal transaksi QRIS dinaikkan jadi Rp10 juta mulai 1 Maret 2022. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) menaikkan limit atau batas maksimal transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp5 juta per transaksi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang.

"Kebijakan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (10/2/2022).

Dia menjelaskan, transaksi QRIS terus meningkat pada Januari 2022 sejalan dengan penerimaan masyarakat baik nominal maupun volume, masing-masing meningkat sebesar 290 persen dan 326 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

Ke depan, uji coba QRIS antarnegara akan dilanjutkan dengan Thailand dan Malaysia. Selain itu, menjajaki perluasan kerja sama QRIS antarnegara di kawasan. Ini dilakukan sebagai salah satu langkah BI dalam melanjutkan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk mendorong pemulihan ekonomi serta ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien.

"Transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking," ujar Perry.

Pada Januari 2022, nilai transaksi uang elektronik (UE) tumbuh 66,65 persen (yoy) mencapai Rp34,6 triliun dan nilai transaksi digital banking meningkat 62,82 persen (yoy) menjadi Rp4.314,3 triliun. Nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit juga mengalami pertumbuhan 14,39 persen (yoy) menjadi Rp711,2 triliun.

Di sisi lain, BI terus mendorong peserta BI-FAST untuk melakukan perluasan layanan BI-FAST dan melanjutkan pengembangan BI-FAST fase 1 tahap 2. BI juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga untuk akselerasi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Respons Bank Indonesia soal Kabar Pembobolan Dana Rp800 Miliar lewat BI-Fast

Nasional
10 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Naik Tipis ke Rp16.648 per Dolar AS

Nasional
16 hari lalu

BI Singgung Pembentukan Mata Uang Digital untuk Awasi Risiko Kripto 

Nasional
16 hari lalu

Prabowo: Negara Harus Hadir dan Berpihak pada Kelompok Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal