JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menyempurnakan aturan lanjutan terkait penggunaan robot trading dalam perdagangan saham. Adapun Anggota Bursa (AB) sudah diizinkan menggunakan fitur automated ordering, termasuk Direct Market Access (DMA) dan atau algoritma trading yang dikenal dengan robot trading.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo mengatakan, penggunaan robot trading harus lebih dahulu menyampaikan rencana pola penyampaian order secara elektronik yang akan digunakan kepada Bursa. Penggunaan fitur ini baru dapat digunakan setelah mendapat persetujuan Bursa. Ini dilakukan untuk meminimalisir potensi manipulasi pasar.
"Bursa mengevaluasi pola penyampaian order pada fitur automated ordering tersebut untuk memitigasi order yang disampaikan nantinya tidak menimbulkan manipulasi terhadap pasar," kata Laksono dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/10/2021).
Dia menjelaskan, Bursa saat ini sedang menyempurnakan pengaturan terkait hal tersebut yang akan diatur lebih lanjut pada peraturan III-K tentang fasilitas pesanan langsung dan/atau penerapan automated ordering oleh Anggota Bursa yang akan dilengkapi dengan panduan teknis terkait dengan hal tersebut.
"Pengaturan pada panduan tersebut mencakup mekanisme penyampaian order, ketentuan bahwa order tersebut tidak boleh memanipulasi pasar, pelaksanaan risk management AB termasuk tanggung jawab dan kewajiban bagi AB untuk melakukan monitoring terhadap order yang bersifat otomatis, serta kewajiban AB memiliki PIC yang melakukan monitoring tersebut," ucapnya.