BEI Izinkan Anggota Bursa Gunakan Robot Trading

Aditya Pratama
BEI izinkan anggota Bursa gunakan robot trading.

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menyempurnakan aturan lanjutan terkait penggunaan robot trading dalam perdagangan saham. Adapun Anggota Bursa (AB) sudah diizinkan menggunakan fitur automated ordering, termasuk Direct Market Access (DMA) dan atau algoritma trading yang dikenal dengan robot trading

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo mengatakan, penggunaan robot trading harus lebih dahulu menyampaikan rencana pola penyampaian order secara elektronik yang akan digunakan kepada Bursa. Penggunaan fitur ini baru dapat digunakan setelah mendapat persetujuan Bursa. Ini dilakukan untuk meminimalisir potensi manipulasi pasar. 

"Bursa mengevaluasi pola penyampaian order pada fitur automated ordering tersebut untuk memitigasi order yang disampaikan nantinya tidak menimbulkan manipulasi terhadap pasar," kata Laksono dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/10/2021).

Dia menjelaskan, Bursa saat ini sedang menyempurnakan pengaturan terkait hal tersebut yang akan diatur lebih lanjut pada peraturan III-K tentang fasilitas pesanan langsung dan/atau penerapan automated ordering oleh Anggota Bursa yang akan dilengkapi dengan panduan teknis terkait dengan hal tersebut. 

"Pengaturan pada panduan tersebut mencakup mekanisme penyampaian order, ketentuan bahwa order tersebut tidak boleh memanipulasi pasar, pelaksanaan risk management AB termasuk tanggung jawab dan kewajiban bagi AB untuk melakukan monitoring terhadap order yang bersifat otomatis, serta kewajiban AB memiliki PIC yang melakukan monitoring tersebut," ucapnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Keuangan
27 hari lalu

MNC Sekuritas Buka Wawasan Investor lewat Investor Gathering & Corporate Forum 2026

Bisnis
29 hari lalu

OJK Targetkan 75 Persen Emiten Penuhi Aturan Free Float Baru Tahun Ini

Keuangan
1 bulan lalu

IHSG Sepekan Melemah 0,44 Persen, Kapitalisasi Pasar Turun Jadi Rp14.787 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal